KPK hanya bisa mengamankan barang bukti dugaan suap berupa uang yang disimpan dalam belasan tas. Uang tersebut dalam berbagai bentuk mata uang, dari rupiah hingga berbagai mata uang asing.
Namun, KPK hingga kekinian belum menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Pasalnya, harus dilakulan pemeriksaan intensif terlebih dahulu selama 1×24 jam.
Baca Juga: Permalukan Malaysia, Beregu Putra Indonesia Pertahankan Emas