Suara.com - Berbagai temuan mengenai kinerja negatif KPK yang dikumpulkan DPR melalui panitia khusus hak angket, disebut sebagai “persiapan” untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Namun, prediksi tersebut dibantah oleh anggota DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. Ia mengatakan, revisi UU KPK belum diperlukan.
"Menurut kami, UU KPK dengan segala macam plus minus masih bisa dipertahankan untuk memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi," kata Muzani di DPR, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Baca Juga: Keras! Ini Sindiran KPK ke Fahri Hamzah
Muzani menilai, wacana seperti itu belum perlu direspons oleh fraksi partainya di DPR. Sebab, pansus sendiri belum memberikan laporannya kepada DPR lewat rapat paripurna.
"Saya kira wacana itu bersifat sporadis, sepotong-sepotong," tukas Ketua Fraksi Gerindra di DPR ini.
Kalaupun Pansus Angket KPK ini merekomendasikan revisi UU KPK yang mengarah kepada pelemahan KPK, Muzani mengatakan, Partai Gerindra akan menolaknya.
"Kalau rekomendasi pansus mengarah kepada revisi UU KPK atau upaya yang bisa melemahkan KPK, apapun bentuknya pasti kami tolak," ujar dia.
Baca Juga: Kisah Jono yang Tertipu Sindikat Pemalsu Aqua di Pamulang