Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, menanggapi “kicauan” Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang meminta agar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK segera direvisi.
Namun, sebelum direvisi, Fahri meminta Presiden Joko Widodo untuk terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai KPK.
"Kirim salam saja kepada Fahri. Terima kasih sudah mau mikirin KPK agar lebih berkinerja dan makin terjamin dalam melakukan penindakan," kata Saut melalui pesan singkatnya, Kamis (24/8/2017).
Dia bahkan meminta bekas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut untuk lebih giat bekerja. Salah satu tujuannya adalah, agar dapat merevisi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga: Kisah Jono yang Tertipu Sindikat Pemalsu Aqua di Pamulang
"Kalau mau kerja dikit, boleh lah ubah UU Tipikor kita, agar sejalan dengam piagam PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) antikorupsi," sindirnya.
Piagam PBB yang dimaksud Saut adalahThe United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Sebab, KPK sudah menandatangi piagam tersebut, yang di dalamnya memuat sejumlah aturan pemberantasan korupsi.
Saut juga meminta pemerintah dan DPR membahas revisi UU Tipikor agar poin penting dalam UNCAC bisa diadopsi. Misalnya, poin yang nantinya bisa menjerat pihak swasta yang melakukan korupsi.
"Itu saja yang diberesin dulu, agar tiga hal yang belum kita kerjakan dalam piagam PBB tersebut bisa diterapkan,” harapnya.
Saut melanjutkan, bila poin-poin UNCAC dimasukkan dalam UU Tipikor, akan ada dampak besar terhadap para pelaku kejahatan korupsi.
Baca Juga: Bocah ISIS Sebut Trump Boneka Yahudi
Selain itu, Saut juga meminta pemerintah dan DPR mendukung langkah KPK yang berencana menambah pegawai hingga 20 ribu orang.