Bisakah Fahri Hamzah Panggil Jokowi ke Pansus KPK?

Kamis, 24 Agustus 2017 | 14:38 WIB
Bisakah Fahri Hamzah Panggil Jokowi ke Pansus KPK?
Ray Rangkuti [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuty menilai, argumentasi Fahri Hamzah agar Panitia Khusus hak angket KPK memanggil Presiden Joko Widodo tidak kuat.

Dia bahkan mengatakan usulan Wakil Ketua DPR tersebut dianggap sebagai sesautu tindakan yang tak logis.

"Dasar argumennya tidak kuat untuk sampai kepada kesimpulan bahwa presiden sebagai kepala negara harus dihadirkan dalam sidang pansus," kata Ray melalui pesan singkat, Kamis (24/8/2017).

Baca Juga: Berduaan dengan Raisa di Lift, Hamish Ambil Kesempatan Ini

Sejumlah alasan penilaiannya itu dibeberkan Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Pertama, karena pansus pada dasarnya hanya mengusut terkait dugaan adanya pelanggaran Undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah.

"Artinya, presiden hanya bisa dimintakan keterangan terkait tindakannya dan sikapnya sebagai kepala pemerintah, bukan kepala negara. Karenanya, sebagai kepala negara, presiden tidak dapat dihadirkan dalam rapat-rapat kerja dengan DPR. Kepala negara sejatinya baru dapat dihadirkan di dalam persidangan oleh keputusan MPR," kata Ray.

Alasan kedua, menurut Ray bahwa sejak awal, dasar pembentukan pansus tersebut sudah terlihat lemah tapi terkesan dipaksakan.

Pansus memasukkan KPK dalam unsur pemerintah, sehingga bisa menjadi sasaran hak anget. Padahal, KPK bukan cabang kekuasaan yang ikut membuat aturan yang mengikat masyarakat.

Baca Juga: Sudah Dapat 'Lampu Hijau', Zulkifli Hasan Belum Tentu Jadi Capres

Karenanya, berdasarkan cara berpikir yang dipaksakan tersebut, maka tak sulit juga untuk memahami “logika melompat” Fahri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI