Suara.com - Beragam temuan mengenai kinerja negatif KPK yang ditemukan Panitia Khusus Angket KPK bentukan DPR, disebut-sebut akan bermuara kepada revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang lembaga antirasuah tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, kemungkinan tersebut tidak bisa dipungkiri. Namun, kalaupun UU itu bakal direvisi setelah tujuan pansus terselesaikan, harus mengarah kepada penguatan KPK.
"Ya kalau arahnya (temuan pansus) ke sana (revisi UU KPK), harus jelas yang mau direvisi apa, jangan sampai revisi itu melemahkan," kata Syarief di DPR, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Baca Juga: Organisasi Sultan dan Raja se-Indonesia Resmi Terbentuk
Menurutnya, KPK kekinian belum memiliki lembaga pengawas yang bisa melakukan pemeriksaan secara imbang atas kinerja lembaga tersebut.
"KPK pada dasarnya kan harus diperiksa secara berimbang, seperti lembaga-lembaga lain. KPK perlu ada masukan, transparansi dan sebagainya. Intinya kami ingin KPK diperkuat," tutur Anggota Komisi I DPR ini.
Sementara Wakil Ketua Umum Partai PAN Taufik Kurniawan mengatakan, partainya menunggu sikap Pansus Angket KPK mengenai wacana revisi UU itu.
"Saya tak mengatakan (menolak), dan juga tidak mengatakan mendorong-dorong. Kami menunggu saja dulu," kata Taufik.
Menurutnya, upaya revisi UU KPK ini harus menunggu hasil final Pansus Angket KPK yang sebentar lagi disampaikan dalam rapat paripurna. Pansus Angket KPK ini sendiri sudah bekerja selama 30 hari. Masih ada 30 hari ke depan, sampai pansus melaporkannya ke rapat paripurna.
Baca Juga: Ini Harga Eceran Tertinggi Beras di Seluruh Indonesia
Taufik menambahkan, bila keputusan paripurna mengharuskan untuk merevisi UU KPK, maka hal itu harus dibicarakan kepada pemerintah.