Suara.com - Polisi menanggapi santai perihal surat keberatan yang ditulis artis Pretty Asmara terkait dengan kasus narkoba.
Kepala Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander mengatakan, Pretty seharusnya menyampaikan keberatan apabila kasus yang menjeratnya sudah masuk ke persidangan.
"Itu nanti dalam proses persidangan saja ya, itu haknya dia menyampaikan itu," kata Donny di Polda Metro Jaya, Kamis (24/8/2017).
Baca Juga: Djarot: Setelah Oktober, Atasi Kemacetan Jadi Urusan Pak Anies
Menurutnya tidak ada masalah kalau Pretty ingin memberikan pembelaan, terkait kapasitasnya sebagai tersangka.
Perihal adanya surat keberatan itu, Donny menyampaikan polisi akan melakukan komunikasi dengan tim pengacara Pretty.
"Terkait apapun itu hal yang bersangkutan membuat surat atau pernyataan, mungkin nanti kami koordinasikan dengan pihak pengacaranya saja," kata Donny.
Pretty Asmara membuat surat keberatan selama menjalani penahanan di dalam penjara atas kasus narkoba.
Pengacara Pretty, Chris Sam Siwu, menuding polisi tidak adil dalam menangani kasus narkoba yang telah menjerat Pretty.
Baca Juga: Sindir Malaysia, Tagar #CabangOlahragaGalau Ramai di Twitter
Chris, dalam surat tersebut, mengatakan Pretty menganggap pemberitaan kasusnya selama ini tidak tidak sesuai dengan fakta di lapangan