Dua Polisi Pakai Sabu Sebelum Razia Terancam Dipecat

Kamis, 24 Agustus 2017 | 12:20 WIB
Dua Polisi Pakai Sabu Sebelum Razia Terancam Dipecat
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta Usai Memberikan Piagam Penghargaan kepada 14 Anggota Polisi Dit Tahti Polda Metro Jaya, Kamis (24/8/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Brigadir DF dan Brigadir RF, yang mengonsumsi sabu-sabu sebelum melakukan aksi pungutan liar dengan modus razia kendaraan bermotor, kemungkinan bakal dipecat.

"Menurut saya, siapa pun yang menggunakan narkoba apalagi anggota sudah tahu konsekuensinya bahwa pimpinan kita, pimpinan kami, itu akan menindak tegas bahkan sampai memecat. Jadi dia secara sadar mengetahui akibatnya," kata Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Kamis (24/8/2017).

Menurut Nico, perbuatan yang dilakukan dua anggota polisi ini telah mencoreng institusi Polri. Karenanya, pemecatan adalah konsekuensi yang logis.

Baca Juga: Ini 10 Artis yang Belum Bayar Pajak 32 Kendaraan Mewah

Dia juga memastikan akan memproses kasus kepemilikan narkoba kedua anggota polisi tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Saya kira hukum harus ditegakkan. Kalau misalkan dia sudah sadar pakai narkoba dan anggota Polri, ya harus diproses, dihukum, dan dipecat. Kami laksanakan saja proses itu," tegasnya lagi.

Nico menyampaikan, penyidik kekinian sedang menelusuri asal narkoba yang dimiliki DF dan RF.

Sebelumnya, tim Provost Divpropam Polri menangkap lima anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang melakukan razia kendaraan di pintu keluar tol Semanggi, Jenderal Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa (28/8/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kelima oknum polisi yakni Brigadir DF, Brigadir RF, Briptu MTRS, Bripka AP, dan Brigadir HPS ditangkap karena melakukan pungli kepada pengemudi mobil saat melakukan razia tanpa surat perintah.

Baca Juga: Mantan Suami Siri Ingin Rujuk dengan Tata Janeeta

Mereka meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada pengemudi mobil yang berhentikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI