Suara.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta memublikasikan daftar nama artis penunggak pajak, berikut jumlah kendaraan bermotor milik mereka yang masa berlaku pajaknya telah habis.
Data tersebut merupakan bagian dari pendataan BPRD terhadap ribuan warga ibu kota yang belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala BPRD Edi Sumantri mengatakan, pemerintah memberikan waktu kepada masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya tersebut hingga 31 Agustus 2017.
"Karena kan dari Juli sampai Akhir Agustus itu kan kami sudah memberikan kemudahan dan kelonggaran kepada wajib pajak yang menunggak denda akan dihapuskan. Jadi segera selesaikan dan tunaikan kewajibannya membayar pajak," kata Edi saat dihubungi suara.com, Kamis (24/8/2017).
Baca Juga: Terbelit Suap, Satu Anggota DPR dari Demokrat Diganti Hari ini
Berikut nama artis dan kendaraan mereka yang pajaknya belum dibayarkan:
Anjasmara
- Toyota Fortuner: jatuh tempo Juli 2017
- Kijang Innova: jatuh tempo Februari 2016
- Isuzu Panthe: jatuh tempo juni 2010
- Kijang Innova: jatuh tempo Mei 2017
Tukul Arwana
Honda GL 125 K: jatuh tempo Oktober 2016
Roro Fitria
Baca Juga: Dirjennya Ditangkap KPK, Menteri Perhubungan Minta Maaf
Porsche Boxter: jatuh tempo Februari 2015