Suara.com - KPK akan memanggil semua pihak yang diduga terkait kasus suap terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (24/8/2017), menegaskan semua pihak bisa dipanggil untuk diperiksa, termasuk majelis hakim PN Jaksel yang menyidangkan kasus antara PT Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd dengan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).
"Hakim yang mengadili kasus itu, jika dibutuhkan keterangannya, akan kami agendakan," kata Febri.
Baca Juga: Usai OTT, KPK Segel Ruangan Pejabat di Kementerian Perhubungan
Majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata tersebut adalah Djoko Indiarto sebagai ketua dan Sudjarwanto serta Agus Widodo masing-masing sebagai anggota.
Febri mengatakan, seluruh pihak yang mengetahui jalannya persidangan perkara dua perusahaan tersebut bakal dimintakan keterangannya oleh penyidik KPK.
Untuk diketahui, perkara kedua perusahaan yang sedang diproses di PN Jaksel tersebut berujung dugaan suap. PT ADI lewat kuasa hukumnya Akhmad Zaini diduga memberikan suap sebesar Rp425 juta kepada panitera pengganti PN Jaksel, Tarmizi.
Uang itu diberikan agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh PT ADI. Saat pembacaan putusan pada Senin (21/8/2017)—bersamaan dengan terjadinya OTT—majelis hakim yang menangani perkara itu menolak gugatan PT Eastern Jason. Artinya, PT ADI menang dalam gugatan perdata tersebut.
Dalam gugatannya, Eastern Jason menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih sebesar USD7,6 juta dan SGD131 ribu ke PT Aquamarine. PT ADI dianggap telah melakukan wanprestasi.
Baca Juga: Sindikat Pemalsuan Air Mineral Merek Aqua Dibekuk di Pamulang
Namun, Febri menegaskan tidak mau menanggapi perandaian bahwa uang suap dari pihak swasta itu juga turut masuk ke kantong majelis hakim.