Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel satu ruangan yang berada di gedung Kementerian Perhubungan RI, Kamis (24/8/2017).
Penggeledahan dan penyegelan ruangan tersebut dilakukan setelah KPK melakukan tangkap tangan pejabat eselon I Kemenhub, Rabu (23/8/2017).
"Tim sudah menyegel sebuah ruangan yang ada di Kemenhub," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2017).
Basaria mengatakan, KPK kekinian sedang memeriksa pejabat yang ditangkap dalam OTT tadi malam tersebut. Nanti setelah 24 jam, baru dapat ditentukan status hukumnya.
Baca Juga: Sindikat Pemalsuan Air Mineral Merek Aqua Dibekuk di Pamulang
"Pemeriksaan intensif sedang dilakukan. Sesuai KUHAP ada waktu paling lambat 24 jam sebelum menentukan status," kata Basaria.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat Kemenhub yang ditangkap KPK tersebut adalah Diretur Jenderal Perhubungan Laut berinisial ATB.
Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat, Singapura, dan juga pecahan rupiah.