Terindikasi Korupsi, Ada 900 Aduan Penyalahgunaan Dana Desa

Kamis, 24 Agustus 2017 | 04:04 WIB
Terindikasi Korupsi, Ada 900 Aduan Penyalahgunaan Dana Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar. (Kemendes)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengaku hingga kini sudah menerima sekitar 900 aduan terkait penyalahgunaan dana desa.

"Fakta di lapangan bahwa penggunaan dana desa juga sering disalahgunakan para kepala desa," kata Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Dr Gunalan AP saat menjadi pembicara pada diskusi Forum Jurnalis Sultra di Kendari, Rabu (23/8/2017).

Ia mengaku tidak heran banyak kepala desa yang ditangkap oleh aparat penegak hukum karena penyalahgunaan dana desa.

"Penyebabnya, oknum Kades membuat program di luar pedoman penggunaan dana desa yang telah disepakati," katanya.

Baca Juga: Mendes Ungkap Sejumlah Daerah Berpotensi Selewengkan Dana Desa

Dikatakan perhatian pemerintah pusat kepada desa-desa saat ini semakin besar, terbukti dengan penganggaran dana desa (DD) melalui APBN di Kemendes PDTT, yang semakin meningkat tiap tahun.

"Sejak tahun 2015 pemerintah pusat terus mengucurkan DD dengan nilai fantastis. Dari hanya Rp20,76 triliun pada 2015 menjadi Rp120 triliun pada 2018 nanti," katanya.

Menurut dia pada 2015 lalu rata-rata dana desa yang diterima atau dikelola per desa sebesar Rp287 juta.

"Sedangkan pada 2018 nanti kalau dirata-ratakan bisa sampai Rp2,8 miliar per desa jika memenuhi syarat," katanya.

Ia berpesan agar semua pihak dari berbagai elemen masyarakat mengawasi penggunaan dana desa di daerahnya.

Baca Juga: DPR Minta Juklak dan Juknis Dana Desa Dibuat Transparan

"Kami terbuka bagi publik yang ingin mengajukan aduan terkait temuan penyalahgunaan dana desa ini," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI