Permenhub Transportasi Online Dibatalkan, Ini Sikap Karawang

Kamis, 24 Agustus 2017 | 03:07 WIB
Permenhub Transportasi Online Dibatalkan, Ini Sikap Karawang
Demo driver Gojek di kantor pusat PT. Gojek Indonesia, Kemang Selatan [suara.com/Yulia Enggarjati]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih melakukan kajian terkait dengan pembatalan Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang Transportasi Online oleh Mahkamah Agung.

"Pada dasarnya kita setuju apapun dengan keputusan pemerintah. Kita akan mengutamakan kepentingan untuk transportasi konvensional," kata Bupati setempat Cellica Nurrachadiana di Karawang, Rabu (23/8/2017).

Untuk menghindari konflik antara transportasi online dengan transportasi konvensional, kini Pemkab Karawang masih akan terus melakukan rapat gabungan dengan pihak kepolisian setempat.

"Kita memang sudah menemukan ada taksi dan ojeg online yang beroperasi di Karawang. Untuk menghindari konflik, kita akan kaji terlebih dahulu cara menanganinya," kata dia.

Baca Juga: Layanan Transportasi Online Justru Membantu Transportasi Massal

Saat ini bupati mengaku belum menegaskan penolakan keberadaan transportasi online di Karawang. Sebab itu masih dalam proses kajian.

"Kita belum melarang, akan kita lakukan kajian terlebih dahulu. Bagaimana ini menyangkut dengan kebutuhan masyarakat. Tetapi kita pastikan akan mendahulukan kepentingan transportasi konvensional," katanya.

Sebelumnya ribuan sopir angkutan kota, menggelar aksi unjuk rasa di Karawang untuk menolak keberadaan transportasi online di Karawang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI