Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya mengejar pelaku dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. KPK juga akan fokus dalam mengembalikan uang negara yang telah dirugikan karena proyek bermasalah tersebut.
"Penyidik menyampaikan bahwa terkait dengan upaya pengembalian uang kerugian negara atau pemulihan uang negara yang diduga telah dirugikan dalam kasus KTP elektronik ini menjadi salah satu konsen bagi kita," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).
Menurut Febri kerugian keuangan hingga Rp2,3 triliun menjadi alasan KPK fokus untuk melakukan hal tersebut. Karena itu, KPK akan melakukan identifikasi dengan cara lebih terinci kepada pihak-pihak yang diduga telah menikmati aliran dana terkait KTP elektronik tersebut.
"Dan juga kita mengindentifikasi lebih jauh aset-aset yang dimiliki baik oleh tersangka sebelumnya atau pun pihak-pihak lain yang kita pandang terkait dengan dengan proyek ini," kata Febri.
Baca Juga: Ungkap Jati Diri Saksi Kunci e-KTP yang Bunuh Diri Lewat KK
Mantan Aktivis Indonesia Corruption Watch tersebut mengatakan yang dilakukan KPK saat ini adalah mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari saksi yang diperiksa di gedung KPK. Sebab, dari situ nanti KPK dapat menemukan informasi yang berguna.
"Kita juga terus melakukan upaya pencarian data dan informasi yang ada," kata Febri.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, dua orang yang dijerat KPK dan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sejumlah nama dan perusahaan disebut mendapatkan dana dari proyek tersebut.
Sejumlah nama berasal dari anggota Komisi II DPR saat proyek berlangaung seperti Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Juwarno. Selain itu ada juga anggota DPR lainnya seperti Anas Urbaningrum, Melcias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, dan Mirwan Amir.
Baca Juga: Kasus Korupsi e-KTP, KPK Bantah Pernyataan Miryam