Suara.com - Aksi kelompok Saracen bermotif ekonomi. Polisi udah menangkap tiga tersangka kelompok di Facebook yang sering menyebarkan konten-konten bernuansa hate speech dan SARA
Kepala Sub Bagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo mengungkapkan kelompok tersebut merupakan penyedia jasa untuk membuat konten.
"Bahwasanya mereka ini menerima pesanan jasa membuat dan punya inisiatif itu. Saling membutuhkan," kata Susatyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).
Susatyo mengatakan kelompok Saracen memiliki ribuan akun yang telah disiapkan untuk memviralkan konten.
"Para pelaku memiliki ribuan akun. Kurang lebih dua ribu akun itu dia membuat meme, misalnya yang menjelek - jelekkan satu agama ini, ribuan akun lagi menjelek -jelekkan agama kedua. Itu yang kemudian tergantung pemesanan," ujar Susatyo.
Saracen, katanya, juga menerima pesanan konten untuk mencemarkan nama baik.
"Itu ada banyak sekali pencemaran nama baik yaitu kepada pejabat publik, tokoh masyarakat, dan sebagainya," ujar Susetyo.
Siapa yang memesan konten ke Saracen, Susetyo mengatakan masih ditelusuri.
Selain menangkap JAS ( 32), MFT (43), dan SRN (32), polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain, flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card.
JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Pidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lTE.
Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.