Polisi: Kelompok Saracen Penyedia Jasa Meme Hate Speech

Rabu, 23 Agustus 2017 | 19:22 WIB
Polisi: Kelompok Saracen Penyedia Jasa Meme Hate Speech
Ilustrasi internet (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI