Temuan Pansus Angket KPK Mengarah kepada Revisi UU KPK

Rabu, 23 Agustus 2017 | 18:55 WIB
Temuan Pansus Angket KPK Mengarah kepada Revisi UU KPK
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Undang-Undang tentang KPK dianggap sudah sepatutnya direvisi. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan dorongan revisi didasari dari temuan pansus angket KPK belakangan ini. ‎Dalam temuan pansus, KPK memiliki banyak kesalahan yang harus dibenahi.

"Kalau revisi itu sudah pastilah karena penyimpangannya sudah terlalu banyak, kelihatan secara kasat mata ya," kata Fahri di DPR, Jakarta, Rabu (28/8/2017).

Fahri mengibaratkan Undang-Undang tentang KPK saat ini menjadikan KPK seperti negara dalam negara yang tidak tunduk pada prosedural negara yang baku.

Menurutnya ini pula yang membuat KPK kerap menabrak penegakan hukum dan hak orang lain, seperti hak saksi, hak pengacara, dan hak privasi. ‎

"Makanya untuk mensinkronkan, mengintegrasikan kembali KPK dalam sistem peradilan pidana kita maka pemerintah harus menyiapkan antisipasinya (revisi undang-undang)," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu ‎mengatakan Pansus Angket KPK belum memutuskan untuk merevisi UU KPK. Pansus, kata dia, masih fokus untuk mendalami laporan yang diterimanya.

"Kami pansus angket DPR RI untuk KPK kami masih fokus bekerja untuk mendalami laporan-laporan kepada kami dan juga mendalami temuan-temuan kami yang kemarin sudah kami sampaikan kepada publik temuan sementara itu jadi Pansus angket ini masih bekerja belum membuat sebuah kesimpulan," kata dia.

Masinton mengakui isu revisi Undang-Undang tentang KPK ini muncul sejak 2015. Meski demikian, isu tersebut belum masuk dalam rapat-rapat di pansus.

"Belum, tapi kan sebelumnya juga sudah ada pembahasan sebelumnya ya tahun 2015. Saya masih ingat tentang revisi UU KPK," kata dia.

‎"Tapi nanti tergantung temuan-temuan ya temuan-temuan itu nanti kan ada rekomendasi kepada penegak hukum kemudian rekomendasi berkaitan dengan penguatan sistem peradilan pidana kita khususnya dalam wilayah pemberantasan korupsi dan juga berkaitan dengan sistem regulasi aturan perundang-undangan kita," tambah politikus PDI Perjuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI