Peran Tiga Tersangka Kelompok Saracen Terungkap

Rabu, 23 Agustus 2017 | 17:47 WIB
Peran Tiga Tersangka Kelompok Saracen Terungkap
Ilustrasi internet (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saat ini penyidik masih terus mendalami berbagai akun email, akun Facebook, para admin dalam jaringan group Saracen yang masih aktif melakukan ujaran kebencian," kata Anwar.

Polisi mengamankan barang bukti, antara lain, flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card.

JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lTE.

Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI