Suara.com - Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Asep Adisaputra menyebutkan tiga terduga pelaku lainnya dalam kasus pemukulan dan pembakaran terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) yang dituduh mencuri satu buah amplifier musala Al Hidayah di Babelan, Kabupaten Bekasi, sudah diketahui.
"Ada tiga ya total, satu yang diduga membantu membeli bensin. Yang dua itu yang melakukan pemukulan," kata Asep di Polda Metro Jaya, Rabu (23/8/2017)
Asep menambahkan dua terduga lainnya itu turut membantu membakar tubuh Zoya. Hal ini berdasarkan keterangan tersangka SD (27) yang menyiramkan bensin ke tubuh Zoya setelah terkapar dihakimi massa
"Itu keterangan dari SD itu dibantu dari orang itu," kata Asep.
Bensin untuk mengguyur Zoya dibeli tak jauh dari lokasi kejadian, di Jalan Muara Bakti.
"Bensin eceran dibeli tak jauh sekitar 20 meter. Saya sudah jelaskan itu spontanitas," kata dia.
Mereka diduga ikut memukul Zoya dengan tangan kosong dan menggunakan sebilah kayu.
"Jadi yang dua itu keterangan sementara dari tersangka yang ada dan saksi lain itu yang memukul badan, satu yang pakai kayu," katanya.
Zoya dikeroyok dan dibakar hidup-hidup di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, pada Selasa (1/8/2017).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima orang tersangka. Mereka adalah SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27).
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.