Pansus Angket KPK: Presiden Jokowi Bisa Saja Dipanggil

Rabu, 23 Agustus 2017 | 16:28 WIB
Pansus Angket KPK: Presiden Jokowi Bisa Saja Dipanggil
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Waki Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar panitia khusus angket terhadap KPK meminta keterangan Presiden Joko Widodo terkait temuan-temuan permasalahan menyangkut kinerja KPK.

Menanggapi usulan Fahri, Wakil Ketua Panitia Khusus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan akan menampungnya.

"Ya bisa saja pemanggilan terhadap siapapun. Diundang-undang, kan, memperkenankan memanggil siapa pun dalam panitia angket ini," kata Masinton di DPR, Jakarta, Rabu (22/8/2017).

Pemanggilan presiden, kata Masinton, dapat dilakukan dalam forum rapat konsultasi antara pimpinan lembaga negara. Mengenai tempat pertemuan, kata Masinton, bisa diselenggarakan di DPR atau di Istana Negara.

"Itu kan teknis. Yang penting ada kesepahaman dulu bahwa kita ingin membenahi penegakan hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujar politikus PDI Perjuangan.

Menurut Masinton soal tempat hanya teknis, yang terpenting lagi adalah temuan pansus harus dilaporkan kepada Presiden untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penguatan pemberantasan korupsi.‎

"Dan ‎tentu temuan-temuan yang ada di pansus angket akan kami sampaikan kepada Presiden agar ini menjadi bahan pertimbangan kita semua untuk menuntaskan pemberantasan korupsi kita yang mandek selama 15 tahun selama ini," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI