Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta akan menempelkan stiker pada kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Edi Sumantri mengatakan rencana tersebut sekarang sedang dikaji.
"Yang menunggak pajak akan kita tempel stiker. Kita sedang cari dasar hukumnya," ujar Edi di kantor BPRD Provinsi DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Nanti, jika pemilik kendaraan nakal mencopot stiker sebelum melunasi tunggakan pajak masuk kategori pelanggaran ketertiban umum. Hal itu, kata Edi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak.
Tidak hanya itu, pemerintah Jakarta juga akan mengintegrasikan pajak kendaraan bermotor dengan sistem manajemen pengelola parkir. Nantinya, penunggak pajak akan dikenakan tarif lebih tinggi apabila memarkirkan kendaraan di pusat perbelanjaan.
"Misal di pusat perbelanjaan, maka akan dikenakan tarif layanan parkir per jam lima kali lebih mahal dari yang tidak nunggak pajak. Kita lagi susun aturan seperti itu," ujar dia.
"Misal yang tidak nunggak pajak parkir perjamnya Rp5.000, jam berikutnya Rp4.000. Tapi untuk kendaraan yang nopolnya teridentifikasi belum bayar pajak maka layanan parkir perjamnya meningkat 5 kali lipat, jadi Rp25.000 perjam," Edi menambahkan.
Tarif parkir akan lebih tinggi apabila kendaraan tersebut kena pajak progresif.
"Yang menunggak pajak benar-benar kita kepung. Di jalanan kita razia, minta izin nggak akan dapat izin, ke mal bayarnya lebih mahal," kata Edi.