Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun 2015, Rabu (23/8/2017). Pemeriksaan Wiyono untuk mengambil sampel atau contoh suara Wiyono oleh penyidik.
"Tadi dilakukan pengambilan sampel suara dalam pemeriksaan Sekda Malang sebagai saksi. Ada suara dan proses komunikasi yang perlu kami konfirmasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2017).
Diduga, Wiyono pernah berkomunikasi dengan pihak terkait yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini telah menjerat bekas Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyono.
Baca Juga: Panitera Tarmizi Bungkam Saat Baru Tiba di Gedung KPK
Namun, Febri enggan menyebut detail komunikasi yang dilakukan Cipto, yang dikonfirmasi penyidik dalam pemeriksaan hari ini.
Pada Selasa (22/8/2017) kemarin, KPK memeriksa Wali Kota Malang Mochammad Anton. Anton diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya terkait kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mendalami proses pembahasan serta persetujuan APBD Kota Malang.
Dalam perkara ini, Mochamad Arief Wicaksono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam dua kasus. Pada kasus pertama, Arief diduga menerima suap sebesar Rp700 juta Jarot Edy Sulistyono.
Selain itu, KPK juga menetapkan Arief sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lainnya. Dalam perkara kedua ini, Arief diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
Suap itu terkait proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang 2016 senilai Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears hingga 2018.
Baca Juga: Fahri: Sebaiknya Presiden Siapkan Perppu KPK