Panitera Tarmizi Bungkam Saat Baru Tiba di Gedung KPK

Rabu, 23 Agustus 2017 | 13:49 WIB
Panitera Tarmizi Bungkam Saat Baru Tiba di Gedung KPK
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung memeriksa panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi usai ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (22/8/2017).

Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Tarmizi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara perdata antara PT. Aquamarine Divindo Inspection dengan PT. Easteran Jason Fabrication Services.

Ketika baru tiba di KPK, Tarmizi tidak mau memberikan komentar sedikit pun. Dia langsung masuk ke dalam gedung.

KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Tarmizi, kuasa hukum Aquamarine Akhmad Zaini, dan Direktur Utama Aquamarine Yunus Nafik.

Tarmizi diduga menerima uang suap sebesar Rp425 juta dari Akhmad. Uang tersebut diduga untuk mengamankan gugatan yang didaftarkan oleh PT. Eastern terhadap PT. Aquamarine di PN Jakarta Selatan.

Tujuannya, agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut menolak gugatan PT. Eastern. PT Eastern menuntut ganti rugi terhadap Aquamarine sebesar 7,6 juta dollar AS dan 131 ribu dollar Singapura. Pasalnya, Aquamarine diduga melakukan tindakan wanprestasi terhadap Eastern.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI