Fahri: Sebaiknya Presiden Siapkan Perppu KPK

Rabu, 23 Agustus 2017 | 13:32 WIB
Fahri: Sebaiknya Presiden Siapkan Perppu KPK
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sudah saatnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ‎tentang KPK. Fahri menilai kinerja KPK banyak yang janggal.

"Kalau saya sih memang sebaiknya Presiden menyiapkan Perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani. Jangan kayak yang lalu-lalu. Ditekan, belok. Sekarang Pak Jokowi harus berani kalau mau memperbaiki sistem. Melihat bahwa kejanggalannya banyak sekali‎," kata Fahri di DPR, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

‎Fahri menyebut kondisi sekarang sudah darurat sehingga dibutuhkan perppu.

"Ini darurat kok. Korupsi katanya darurat tapi penanganannya kok kaya gini kan nggak memadai, tambah kacau keadaannya," kata dia.

Pansus angket KPK ‎sudah bekerja sejak 4 Juli hingga 21 Agustus. Selama itu, pansus sudah menghasilkan 11 temuan setelah mengkaji laporan pengaduan dari berbagai kalangan, kunjungan ke berbagai instansi, dan pemeriksaan saksi-saksi.

Berikut 11 poin temuan pansus angket KPK:‎

1. Dari Aspek kelembagaan, KPK bergerak menjadikan dirinya sebagai lembaga superbody yang tidak siap dan tidak bersedia dikritik dan diawasi, serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya.

2. Kelembagaan KPK dengan argumen independennya mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Hal ini sangat mengganggu dan berpotensi terjadinya abuse of power dalam sebuah negara hukum dan negara demokrasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

3. KPK yang dibentuk bukan atas mandat Konstitusi akan tetapi UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagai tindak Ianjut atas perintah Pasal 43 UU 31 Tahun 1999 sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah sepatutnya mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga pembentuknya (para wakil rakyat) di DPR secara terbuka dan terukur.

4. Lembaga KPK dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum bersesuaian atau patuh atas azas-azas yang meliputi azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI