Sebabkan Kanker, Johnson & Johnson Diminta Ganti Rugi Rp5,5 T

Rabu, 23 Agustus 2017 | 06:05 WIB
Sebabkan Kanker, Johnson & Johnson Diminta Ganti Rugi Rp5,5 T
Ilustrasi seorang perempuan merasakan sakit di area vagina. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim pengadilan di Amerika Serikat perintahkan perusahaan produsen bedak bayi Johnson & Johnson membayar ganti rugi 417 juta dolar AS atau seitar Rp5,5 triliun ke seorang perempuan. Perempuan itu menggugat karena menderita kanker ovarium setelah pakai bedak Johnson & Johnson.

Al Jazeera melansir jika kasus tersebut hanya salah satu dari ribuan gugatan hukum di seluruh dunia kepada Johnson & Johnson. Johnson & Johnson dinilai gagal memperingatkan konsumen akan risiko kanker akibat produk bedaknya.

Hakim di California merinci skema ganti rugi itu ke Eva Echeverria sebagai penggugat. Putusan itu dikeluarkan, Senin (21/8/2017) kemarin. Eva mengajukan gugatan Juli tahun lalu.

Eva yang berusia 63 tahun itu menggunakan bedak Johnson & Johnson selama puluhan tahun. Bedak itu dipakai di bagian vaginanya untuk kesehatan.

Baca Juga: Duh! Sekolah Ini Bedakan Gelas untuk Siswa Muslim dan Non Muslim

Sementara dalam sebuah pernyataan, Johnson & Johnson mengajukan banding.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan hari ini karena kami dipandu oleh sains, yang mendukung keselamatan Johnson's Baby Powder," kata Juru Bicara perusahaan, Carol Goodrich.

Di tempat lain, gugatan hal yang sama diajukan ke pengadilan St. Louis, Missouri. Di sana hakim menjatuhkan Johnson & Johnson membayar ganti rugi 307 juta dolar AS.

Isu kanker Johnson & Johnson di Indonesia

Tahun 2016, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia sempat mengeluarkan pernyataan resmi di websitenya terkait produk bedak bayi Johnson & Johnson (J&J) yang diduga menyebabkan kanker. BPOM menyatakan bahwa produk bedak bayi di Indonesia seperti Johnson & Johnson memiliki komposisi produk baby powder yang ternotifikasi mengandung talc dengan kadar 98 - 99.83 persen yang artinya aman digunakan.

Baca Juga: Pakai Bedak dan Lipstik, Tentara Lelaki ISIS Kabur dari Mosul

Laman BPOM menyebutkan bahwa nama produk yang tercantum dalam kasus yang dialami Jackie Fox dari Birmingham yang meninggal akibat kanker rahim terkait penggunaan bedak bayi adalah Johnson’s Baby Powder Cornstarch with Aloe & Vitamin E dan Johnson’s Baby Powder Calming Lavender & Chamomile.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI