Mahkamah Agung India Cabut Aturan "Talaq Tiga" di UU Perceraian

Rabu, 23 Agustus 2017 | 05:06 WIB
Mahkamah Agung India Cabut Aturan "Talaq Tiga" di UU Perceraian
Ilustrasi perceraian [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung India mencabut aturan talaq dalam undang-undang perceraian muslim, Selasa (22/8/2017). Media di sana menyebut ini adalah kemajuan untuk hak-hak perempuan muslim.

Selama ini aturan talaq melanggar hak asasi manusia perempuan. Sebelumnya lelaki bisa menceraikan istrinya hanya dengan mengucapkan 3 kali talak atau pernyataan cerai, istilah ini biasa disebut talaq tiga.

Tiga dar 5 hakim tinggi Mahkamah Agung India memutuskan melawan hukum talaq tiga. Para hakim mengatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar Pasal 14 dan 21 konstitusi India, yang terkait dengan persamaan, perlindungan kebebasan hidup dan kebebasan pribadi masing-masing.

"Ini adalah kasus sensitif di mana sentimen terlibat. Kami mengarahkan Union of India untuk mempertimbangkan undang-undang yang tepat dalam hal ini," kata Hakim JS Khehar saat pengumuman putusan.

Baca Juga: Faktor Ini Dorong Peningkatan Perceraian di Cianjur

Seorang pendiri Gerakan Wanita Muslim India, Zakia Soman senang dengan keputusan itu.

"Hari ini sangat membahagiakan kami, ini adalah hari bersejarah," kata Zakia Soman.

"Kami, perempuan Muslim, berhak mendapatkan keadilan dari pengadilan dan juga legislatif," tambahnya.

Kejadian di India, banyak lelaki yang menceraikan istrinya hanya lewat Sype atau juga WhatasApp.

Sebuah survei baru-baru ini yang dikeluarkan oleh BMMA menemukan bahwa 92 persen dari 4.710 perempuan muslim yang disurvei menginginkan larangan total pada perceraian verbal atau unilateral. (aljazeera)

Baca Juga: Tingkatkan Perceraian di NTB Sangat Tinggi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI