Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan berkas tersangka pembunuhan Riyanto (40) sekeluarga di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ke Pengadilan Negeri Medan. Tersangka perkara ini meliputi Andi Lala dan dua rekannya Roni, serta Andi Syahputra.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, mengatakan berkas perkara tersebut dilimpahkan Jaksa ke pengadilan karena telah rampung dibuat Jaksa.
"Setelah pelimpahan berkas perkara itu, Jaksa masih menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan tersebut, dan termasuk jadwal persidangan dimulai," ucap Sumanggar.
Ia mengatakan, setelah berkas perkara pembunuhan itu dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejati, maka Jaksa yang dipercaya menangani kasus tersebut terus bekerja dengan cepat. Hal tersebut dilakukan agar berkas perkara pembunuhan itu, bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Mengejek Polisi Lewat Facebook
"Setiap perkara yang ditangani Kejati Sumut, tetap dapat dituntaskan secepatnya," kata juru bicara Kejati Sumut.
Sebelumnya, Kejati Sumut, Rabu (9/8) menahan tersangka Andi Lala dan dua rekannya Roni, serta Andi Syahputra pembunuh korban Riyanto (40) sekeluarga itu.
Penahanan tiga tersangka itu, karena berkas perkara yang dilimpahkan Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut telah lengkap dan sempurna atau (P-21).
Tersangka itu, dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Kejati Sumut telah dua kali mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik. Sedangkan, berkas perkara tersangka Riki Prima Kusuma, dianggap sudah sempurna atau P-21.
Baca Juga: Terlibat Pembunuhan, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun
Dalam kasus tersebut, Riki dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana, karena penadah barang hasil kejahatan milik korban pembunuhan.