Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya menangkap 5 orang dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK juga turut menangkap manager PT Aquamarine Divindo Inspection, Rachmadi Permana dan Direkturnya Yunus Nafik.
"Ini terkait dengan OTT di PN Jaksel," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2017).
Rachmadi dan Yunus tiba di Gedung KPK menumpang mobil tahanan KPK. Turun dari mobil tahanan, keduanya dikawal sejumlah petugas KPK.
Baca Juga: KPK: Kami Datang Kalau yang Panggil Komisi III, Bukan Pansus
Mereka berdua langsung masuk ke dalam lobi gedung KPK.
KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection dan PT Eastern Jason Fabrication Services Pte, Ltd di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka di antaranya panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini. Tarmizi diduga menerima uang sebesar Rp425 juta dari Akhmad agar majelis hakim menolak gugatan dari PT EJFS.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Hakim Dalam Kasus OTT Panitera PN Jaksel