Ini Alasan KPK Bertemu dengan Komisi III DPR

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 22 Agustus 2017 | 22:35 WIB
Ini Alasan KPK Bertemu dengan Komisi III DPR
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah serta juru bicara MA Suhadi [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK hanya akan memenuhi undangan Komisi III DPR sebagai mitra kerja dan bukan panggilan panitia khusus (pansus) DPR.

"Kita kan hubungannya dengan komisi III sementara kalau dengan pansus kan kita menunggu putusannya MK (Mahkamah Konsitusi) bagaimana, kalau Komisi III yang mengundang kita datang, kan partner-nya KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Diakuinya, pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Pansus hak angket KPK, untuk mengirimkan surat pemanggilan kepada para pimpinan KPK agar menghadiri rapat Pansus Angket.

Pemanggilan pimpinan KPK itu sifatnya klarifikasi terhadap berbagai temuan yang diperoleh Pansus Angket selama kerjanya. Pansus mengaku, setidaknya ada 11 temuan yang didapatkan dari sejumlah laporan, penerimaan aspirasi, pemeriksaan saksi-saksi, wawancara terekam dan sebagainya.

Baca Juga: KPK: Kami Datang Kalau yang Panggil Komisi III, Bukan Pansus

Bila ada perbedaan keterangan antara pimpinan KPK dengan pendapat saksi yang pernah dihadirkan Pansus, maka bisa saja dikonfrontir.

Pemanggilan itu menurut Fahri sesuai UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa siapapun yang dipanggil dalam Pansus Angket harus datang memenuhi panggilan.

Ada enam fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam pansus hak angket KPK yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP dan Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem.

Ketua pansus hak angket adalah Agun Gunanjar yang juga disebut dalam dakwaan korupsi e-KTP. Dalam dakwan, Agung Gunandar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menerima 1 juta dolar AS.

Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus e-KTP. [Antara]

Baca Juga: Ini Alasan KPK Tetapkan Tarmizi Sebagai Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI