Cerita Sejoli yang Gugurkan Kandungan Berujung Penjara

Selasa, 22 Agustus 2017 | 22:01 WIB
Cerita Sejoli yang Gugurkan Kandungan Berujung Penjara
Ilustrasi tendangan kaki bayi dalam kandungan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua sejoli ini lalu mendatangi tempat kost saksi Fredek menanyakan apakah yang bersangkutan memiliki obat yang bisa menggugurkan kandungan atau tidak.

Meski ditolak berulang kali oleh saksi Edy, terdakwa dan pacarnya terus memaksa sehingga akhirnya saksi memberikan obat sebanyak tiga tablet jenis gastrul dengan syarat satu butir obat dibayar Rp20.000.

Setelah diberikan penjelasan cara pemakaiannya, terdakwa bersama pacarnya masuk dalam kamar mandi dimana terdakwa menelan dua butir dan satunya dimasukan saksi Roky ke dalam kelamin terdakwa.

Obat tersebut menimbulkan reaksi nyeri perut yang sangat kuat terhadap terdakwa dan akhirnya janin dalam kandungan tersebut berhasil digugurkan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Curhat: Dipaksa Sajad Ukra Gugurkan Kandungan

Terdakwa juga meminta saksi Frali Hatulely untuk menguburkan janin tersebut di dalam kebun yang berdekatan dengan tempat kost terdakwa namun tindakan itu diketahui saksi Katrina Iwamony.

Mereka kemudian menggali kembali benda mencurigakan yang ditanam saksi Hatulely dan menemukan sebuah kardus mie instan yang didalamnya ada tiga lapis tas kresek berisikan pakaian dalam, pembalut, serta gumpalan darah berukuran 2 x 2 centi meter.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada polisi dan para pelaku akhirnya diringkus.

Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 77A juncto pasal 45A Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pekan lalu majelis hakim PN Ambon juga baru menjatuhkan vonis lima dan empat tahun penjara terjadap pasangan aborsi lainnya. (Antara)

Baca Juga: Darah Terus Keluar Akibat Gugurkan Kandungan, Apa Solusinya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI