Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengisyaratkan tidak akan memenuhi panggilan Panitia khusus hak angket terhadap KPK. Hal itu disampaikan Agus setelah mengatakan KPK hanya bisa memenuhi panggilan Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja.
"Kalau Komisi III yang mengundang ya kami datang, orang partner-nya kok," kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selata, Selasa (22/8/2017).
Sejauh ini, Pansus Angket KPK sudah menyampaikan 11 temuan sementara indikasi pelanggaran yang selama ini dilakukan KPK. Karena itu, kesebelas temuan itu akan diklarifikasi kepada KPK secara langsung.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Hakim Dalam Kasus OTT Panitera PN Jaksel
Dua poin dari 11 temuan tersebut adalah pertama KPK dinilai menjadikan dirinya sebagai lembaga superbodi yang tidak siap dan tidak bersedia dikritik dan diawasi, serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya.
Kedua, kelembagaan KPK dengan argumen independennya mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Hal ini sangat mengganggu dan berpotensi abuse of power dalam sebuah negara hukum dan demokrasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Agus menyebut, terkait dengan posisi Pansus Angket KPK, pihaknya masih menunggu hasil gugatan uji materi yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau kami kan hubungannya, kalau dengan Pansus kan, kami kan menunggu putusan MK gimana," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan bahwa KPK belum menerima secara resmi 11 temuan sementara dari Pansus Angket KPK. Menurut Febri, dari 11 temuan itu yang pihaknya baca lewat pemberitaan bisa dijelaskan dengan mudah.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Tarmizi
"Kami terbuka untuk kritik, pengawasan dilakukan juga sama DPR, dilakukan berlapis," kata Febri.