Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara perdata antara PT Eastern Jason Fabrication Service dan PT Aquamarine Divindo Inspection di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pengembangan ini, KPK akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk hakim PN Jaksel yang menangani perkara perdata tersebut.
"Kita ikuti proses pemeriksaan dan persidangan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine Akhmad Zaini sebagai tersangka. Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp425 juta dari Akhmad Zaini agar PN Jaksel menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection. PT ADI dinilai telah melakukan cedera janji atau wanprestasi lantaran tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Tarmizi
Namun, sebagai seorang Panitera Pengganti, Tarmizi tak dapat menentukan putusan PN Jaksel terkait gugatan perdata tersebut. Hal ini lantaran putusan gugatan merupakan kewenangan Majelis Hakim.
Saat ini, Agus mengakui, pihaknya masih fokus mengusut kasus dugaan suap yang telah menjerat Tarmizi dan Akhmad Zaini. Untuk itu, pihaknya belum mendalami keterlibatan pihak lain.
"Sampai hari ini belum cukup dikembangkan ke pihak lain," katanya.
Dalam mengusut kasus ini, Agus memastikan pihaknya akan memeriksa aparatur peradilan, termasuk hakim. Untuk itu, Agus menyatakan, pihaknya akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.
"KPK melakukan koordinasi dengan MA terkait dengan OTT ini, khususnya terkait kebutuhan pemeriksaan sejumlah saksi atau pihak lainnya ke depan untuk kepentingan pengungkapan perkara," katanya.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Tetapkan Tarmizi Sebagai Tersangka
Dalam kesempatan ini, Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi mengapresiasi langkah KPK yang berhasil membongkar praktik dugaan suap di lingkungan peradilan. Suhadi menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk membongkar kasus ini, termasuk jika ada hakim yang turut terlibat.
"Kami sepenuhnya serahkan ke KPK selaku penyelidik dan penyidik siapa yang terlibat diungkap sedetil sesuai kejadian yang terjadi di lapangan. Kami tidak mau mencampuri urusan penyidik apakah ada hakim yang terlibat, kami serahkan sepenuhnya kepada KPK," kata Suhadi.