Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil mengungkap praktik dugaan suap pengamanan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu panitera pengganti Tarmizi dan pengacara PT. Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan untuk memuluskan aksi, Akhmad menggunakan sandi sapi dan kambing. Istilah ini untuk menyamarkan uang suap kepada Tarmizi. Sapi untuk nilai ratusan juta, sementara kambing nilainya untuk puluhan juta.
"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan sandi sapi untuk rujuk nilai ratusan juta, dan sandi kambing puluhan juta," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Agus menduga penggunaan sandi sapi dan kambing karena momentumnya mendekati hari raya Idhul Adha yang jatuh pada tanggal 1 September 2017.
"Mungkin ini karena situasi mendekati hari kurban," kata Agus.
Agus mengatakan awalnya Tarmizi meminta tujuh sapi dan lima kambing untuk menyebut Rp750 juta kepada Akhmad untuk mengurus kasus PT. ADI. Namun setelah dilakukan negosiasi, disepakati pemberian sebesar Rp400 juta.
"Tapi sampai akhirnya disepakati Rp400 juta untuk perkara tersebut," tuturnya.
Akhirnya uang yang diterima Tarmizi dari Akhmad melalui Teddy Junaedi yang merupakan pegawai honorer PN Jakarta Selatan sebesar Rp425 juta. Pemberian itu dilakukan lewat transfer secara bertahap sejak Juni 2017.
Uang itu diduga untuk memengaruhi agar gugatan PT. EJFS Pte, Ltd sebagai penggugat terhadap PT. ADI. Putusan kasus wanprestasi itu rencananya dibacakan Senin (21/8/2017) atau tepat ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan untuk memuluskan aksi, Akhmad menggunakan sandi sapi dan kambing. Istilah ini untuk menyamarkan uang suap kepada Tarmizi. Sapi untuk nilai ratusan juta, sementara kambing nilainya untuk puluhan juta.
"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan sandi sapi untuk rujuk nilai ratusan juta, dan sandi kambing puluhan juta," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Agus menduga penggunaan sandi sapi dan kambing karena momentumnya mendekati hari raya Idhul Adha yang jatuh pada tanggal 1 September 2017.
"Mungkin ini karena situasi mendekati hari kurban," kata Agus.
Agus mengatakan awalnya Tarmizi meminta tujuh sapi dan lima kambing untuk menyebut Rp750 juta kepada Akhmad untuk mengurus kasus PT. ADI. Namun setelah dilakukan negosiasi, disepakati pemberian sebesar Rp400 juta.
"Tapi sampai akhirnya disepakati Rp400 juta untuk perkara tersebut," tuturnya.
Akhirnya uang yang diterima Tarmizi dari Akhmad melalui Teddy Junaedi yang merupakan pegawai honorer PN Jakarta Selatan sebesar Rp425 juta. Pemberian itu dilakukan lewat transfer secara bertahap sejak Juni 2017.
Uang itu diduga untuk memengaruhi agar gugatan PT. EJFS Pte, Ltd sebagai penggugat terhadap PT. ADI. Putusan kasus wanprestasi itu rencananya dibacakan Senin (21/8/2017) atau tepat ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.