Ini Alasan KPK Tetapkan Tarmizi Sebagai Tersangka

Selasa, 22 Agustus 2017 | 17:31 WIB
Ini Alasan KPK Tetapkan Tarmizi Sebagai Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Umum Alumni Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Sutopo Kristanto dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah resmi menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata di PN Jaksel. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo Tarmizi diduga menerima uang suap sebesar Rp425 juta dari pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap sejak Juni 2017 hingga kemarin, 21 Agustus 2017.

"Diduga total penerimaan sebesar Rp425 juta," kata Agus saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Akhmad Zaini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Tarmizi.

Baca Juga: Begini Kronologis OTT Panitera Pengganti di PN Jaksel oleh KPK

Agus mengatakan, uang yang diberikan Akhmad Zaini lewat rekening Teddy Junaedi seorang petugas honorer di PN Jaksel tersebut diduga untuk mempengaruhi perkara PT ADI. Menurut Agus, Akhamad menginginkan gugatan terkait perkara perdata yang diajukan PT Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd ditolak oleh Hakim memutuskannya.

"Diduga Pemberian AKZ, selaku kuasa hukum PT ADI kepada TMZ, agar gugatan PT EJFS pte,Ltd terhadap PT ADI ditolak, dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," kata Agus.

Agus juga menjelaskan terkait kasus yang sedang diproses di PN Jaksel tersebut. Dia mengatakan pada tanggal 4 Oktober 2016 didaftarkan gugatan perkara perdata wanprestasi ke PN Jakarta Selatan dengan penggugat PT Eastern Jason Fabrication Service, Pte, Ltd dan tergugatnya PT. Aquamarine Divindo Inspection, dengan nomor perkara 688/Pdt. G/201 6/PN JK T.SEL

PT ADI digugat karena telah melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat.

Penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih 7,6 juta dollar AS dan 131 ribu dollar Singapura.

Baca Juga: KPK Tetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel Tersangka Kasus Suap

Untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi antara Akhmad Zaini, Kuasa Hukum PT ADI, selaku pihak tergugat dengan Tarmizi, Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan yang menangani perkara tersebut. Disepakati dana Rp400 juta untuk menolak gugatan tersebut

"Putusan rencananya dibacakan pada Senin, 21 Agustus 2017 setelah beberapa kali ditunda," kata Agus.

Selaku pemberi suap, Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI