Ini Alasan KPK Tetapkan Tarmizi Sebagai Tersangka

Selasa, 22 Agustus 2017 | 17:31 WIB
Ini Alasan KPK Tetapkan Tarmizi Sebagai Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Umum Alumni Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Sutopo Kristanto dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Putusan rencananya dibacakan pada Senin, 21 Agustus 2017 setelah beberapa kali ditunda," kata Agus.

Selaku pemberi suap, Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Begini Kronologis OTT Panitera Pengganti di PN Jaksel oleh KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI