Habib Rizieq Shihab telah mengajukan surat permohonan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Surat tersebut berisi permohonan supaya kasus dugaan pornografi yang menjeratnya sebagai tersangka segera dihentikan.
"Sudah saya ajukan tadi di Polda Metro.Terkait kasus pornografi," kata Ketua Bidang Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Selasa (22/8/2017).
Sugito menyampiakan alasan pihaknya mengajukan permohonan agar penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena alat bukti yang diperoleh dianggap tak cukup.
"Alasan pertama bahwa 2 alat bukti yang cukup itu menurut kami tidak terpenuhi," kata dia.
Baca Juga: Polisi Beri Sinyal Kasus Rizieq Tak Bisa Distop
Dia pun menyampaikan, pihak yang menyebarkan percakapan mesum diduga Rizieq dengan Firza Husein melalui situs baladacintarizieq.comjuga masih belum diungkap polisi. Padahal, kata dia, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan saat masih menjabat Kapolda Metro Jaya mengungkap jika server yang digunakan pemilik situs tersebut berada di Amerika Serikat.
"Selain itu yang mengupload tidak jelas. Pada wkt itu informasi dari pak Iwan bule Kapolda selaku saat itu bilang Kapolda pengupload ada di Amerika, seakan-akan menguatkan kalau itu betul bukan rekayasa," kata dia.
Dia juga menyampaikan alasan lain tim pengacara meminta agar polisi menyetop kasus tersebut karena apabila percakapan mesum itu benar dilakukan hal itu masuk ke ranah pribadi.
"Kedua ini kan masuk domain privat. Jadi harus ada dr keluarganya. Mestinya Firza yang melaporkan. Ini nggak jelas. Ini domain privat tiba-tiba jadi domain publik. Ini menurut saya menjadi tidak fair. Menurut saya ini sebanrnua delik aduan. Tiba-tiba muncul begini-begini. Nah ini kami keberatan dan itu alasan mengajukan SP3," kata dia.
Dia juga menyampaikan pihaknya belum ada persiapan untuk menempuh jalur lain apabila permohonan itu ditolak. Dia hanya berharap penyidik cepat merespon pengajuan penghentian penyidikan kasus Rizieq.
Baca Juga: Polisi Tak Bisa Seenaknya Stop Penyidikan Kasus Rizieq
"Saya berharaplah semoga dikabulkan. Karena kami sudah secara baik-baik lah," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Krimina Khusus Polda Metro Jaya Komisari Besar Adi Deriyan Jayamerta menyampaikan penyidik tak mempermasalahkan apabila Rizieq mengajukan permohonan agar kasusnya dihentikan.
"Nggak apa-apa diajukan saja nanti kita kembali kpd hukum acara yang ada apakah terkait permohonan itu bisa dilakukan atau dilaksanakan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Senin (21/8/2017).
Adi menerangkan, bisa saja polisi mengeluarkan SP3 untuk menyetop kasus Rizieq apabila syarat formil dan materilnya tidak terpenuhi saat dilakukan gelar perkara.
"Tapi juga sebaliknya apabila syarat formil dan materilnya lengkap tentu penyidik beranggapan pengajuan SP3 itu nggak bisa ditindak lanjuti," kata dia.
Namun, Adi menyampaikan kasus ini sangat kecil kemungkinan untuk dihentikan. Sebab, kata Adi, apabila dalam pelengkapan berkas sudah dianggap lengkap, maka permohonan penghentian penyidikan bakal ditolak.
"Kami terima tapi nanti permohonan itu apakah bisa kita penuhi atau tidak tergantung dr hasil analisa temen-temen penyidik. Kalau temen-temen penyidik mengatakan pemberkasannya lengkap, ya mungkin surat permohonan kita akan tolak. Apalagi kasus ini kan sudah dikomunikasikan dengan pihak kejaksaan," katanya.