Menhan Tawar Harga Sukhoi 35 Jadi 90 Miliar Dolar AS

Selasa, 22 Agustus 2017 | 17:04 WIB
Menhan Tawar Harga Sukhoi 35 Jadi 90 Miliar Dolar AS
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan Indonesia akan kedatangan 11 pesawat tempur Sukhoi SU-35 pada 2019. Ryamizard menuturkan kedatangan pesawat Sukhoi setelah Pemerintah Indonesia dan Rusia menandatangani imbal beli dalam pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam).

"Dua tahun baru sampai (Sukhoi) setelah tanda tangan. (Sukhoi) ini kan buat baru dulu, jadi bukan Sukhoi bekas," ujar Ryamizard dalam jumpa pers dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Tak hanya itu, Ryamizard menerangkan seharusnya pemerintah Indonesia bisa membeli 13 unit pesawat Sukhoi, namun masih memprioritaskan hal yang lebih penting. "Jadi sebenarnya kita bisa beli 13. Tapi kan ada yang lain kita perhatikan juga," kata dia.

Baca Juga: Perkuat Pertahanan Udara, Indonesia akan Beli 11 Sukhoi

Ketika ditanya apakah ada kekhawatiran adanya embargo Amerika Serikat terkait pembelian Sukhoi SU-35 dari Rusia, Ryamizard mengaku tidak terlalu mengkhawatirkan. Menurutnya tidak menutup kemungkinan akan menjalin kerja sama pengadaan peralatan militer dengan negara lain.

"Tidak, tidak apa-apa, sama semuanya kita harus baik-baik, enggak ada embargo. Baik-baik aja dengan Amerika bahkan mereka menawarkan. Ke Pak Jokowi bilang, beli dong pesawat kita. Semua menawarkan, Cina dan lain-lain juga. Kita jangan banyak musuh. Jadi tenang, tidak ada apa-apa," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia dan Rusia sepakat melakukan imbal beli dalam pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) berupa pesawat tempur Sukhoi-35 yang dibutuhkan oleh Kementerian Pertahanan Indonesia. Pembelian pesawat ini untuk menggantikan pesawat F-5 guna meningkatkan pertahanan dan keamanan di dalam negeri.

Pembelian alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Pada pasal 43 ayat 5 (e) dinyatakan bahwa setiap pengadaan Alpalhankam dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset minimal 85 persen dimana Kandungan lokal dan atau ofset paling rendah 35 persen.  Karena pihak Rusia hanya sanggup memberika ofset dan lokal konten sebesar 35 persen, maka Indonesia menegaskan kembali bahwa pembelian SU-35 dibarengi dengan kegiatan imbal beli yang nilainya 50 persen nilai kontrak.

Pemerintah Indonesia membeli SU-35 dari Rusia dan Rusia sebagai negara penjual berkewajiban membeli sejumlah komoditas ekspor Indonesia. Diketahui kesepakatan tersebut ditandatangani pada 10 Agustus 2017 lalu, saat pelaksanaan Misi Dagang ke Rusia yang dipimpin oleh Mendag.

Baca Juga: Sukses Daratkan Sukhoi Saat Kritis, Dua Penerbang Dapat Ganjaran

Pemerintah Rusia dan Indonesia sepakat menunjuk Rostec dan PT. Perusahaan  Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana teknis imbal beli tersebut. Dalam MoU tersebut Rostec  menjamin akan membeli lebih dari satu komoditas ekspor, dengan pilihan berupa karet olahan dan  turunannya, CPO dan turunannya, mesin, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya, tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, rempah-rempah, produk industri pertahanan, dan produk lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI