"Kemudian tanggal 21 Agustus 2017 melalui transfer rekning AKZ ke TJ senilai Rp30 juta dengan penjelasan pelunasan pembelian tanah. Diduga total penerimaan sebesar Rp425 juta," kata Agus.
Diketahui, pada Senin kemarin, KPK melakukan OTT lima orang di PN Jaksel. Mereka adalah panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi, kuasa hukum PT ADI berinisial Akhmad Zaini, pegawai honorer PN Jaksel berinisial Teddy Junaedi, Fajar Gora, kuasa hukum PT ADI, dan Solihin, sopir mobil rental yang disewa oleh Akhmad.