Begini Kronologis OTT Panitera Pengganti di PN Jaksel oleh KPK

Selasa, 22 Agustus 2017 | 16:43 WIB
Begini Kronologis OTT Panitera Pengganti di PN Jaksel oleh KPK
Ketua KPK Agus Raharjo memberikan keterangan pers soal OTT terhadap panitera pengganti PN Jakarta Selatan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi menetapkan dua orang tersangka pasca operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap terkait dugaan suap penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya adalah Tarmizi, Panitera pengganti pada PN Jaksel dan Akhmad Zaini, pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pera di gedung KPK menceritakan kronologi terjadinya OTT pada Senin (21/8/2017) kemarin tersebut. Kata dia, sekitar pukul 12.30 WIB, penyidik mengamankan lima orang di PN Jaksel secara berturut-turut.

"Pertama tim KPK amankan AKZ di depan masjid PN Jaksel. Tim kemudian mengamankan TJ di parkira motor. Setelah itu tim masuk ke ruang kerja TMZ dan mengamankan yang bersangkutan di ruangan," kata Agus.

Setelah itu kata Agus, Tim Satuan Tugas KPK mengamankan FJG di ruang sidang dan S di parkiran mobil.

Baca Juga: KPK Tetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel Tersangka Kasus Suap

Agus menuturkan, Tim Satgas KPK telah memantau gerakan AKZ setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pagi harinya usai melakukan penerbangan Surabaya-Jakarta. AKZ, lanjut Agus, disebut menemui TMZ di PN Jaksel.

"Kemudian AKZ menerima pengembalian cek senilai Rp250 juta dari TMZ, karena TMZ tidak dapat cairkan cek tersebut, kemudian AKZ cairkan cek tersebut dan cek lainnya yang dibawa senilai Rp100 juta dan memasukkan ke rekening BCA miliknya," kata Agus.

Kemudian, AKZ diduga melakukan transaksi pemindahan buku antar rekening BCA miliknya ke rekening TJ sebesar Rp300 juta. Dari kegiatan OTT ini KPK mengamankan barang bukti pemindahan dana antar rekening BCA milik AKZ ke TJ, yakni senilai Rp100 juta pada 16 Agustus 2017 dan Rp300 juta pada 21 Agustus 2017.

"Kemudian dimasukkan ke dalam amplop putih di dalam tas milik ‎AKZ," katanya.

Selain itu, KPK juga mengamankan buku tabungan dan ATM milik TJ yang digunakan untuk menampung dana. KPK menduga AKZ selaku kuasa hukum PT ADI yang tengah berperkara di PN Jaksel menyuap panitera pengganti Tarmizi agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte. Ltd terhadap PT ADI dapat ditolak oleh pengadilan.

Baca Juga: Fahri Hamzah Tuduh OTT KPK Ilegal

"Diduga transfer dana ini bukan pemberian pertama. Sebelumnya pernah diterima pemberian pertama pada 22 Juni 2017 melalui transfer rekening BCA AKZ ke TJ Rp25 juta. Kemudian yang kedua 16 Agustus 2017 transfer ke rekning AKZ ke TJ senilai Rp100 juta dan menyamakan keterangan di dalam pengiriman untuk pembayaran tanah," kata Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI