"Dalam pasal 8 ayat (2) dan Pasal 269 UUPA sudah mengatur tentang konsultasi untuk mendapatkan pertimbangan DPRA terhadap RUU yang berkaitan dengan Provinsi Aceh. Sehingga DPR seharusnya tidak asal main cabut dan menyatakan tidak berlaku seperti itu," terang dia.
Dia menambahkan, ada mekanisme konstitusional yang seharusnya dipahami oleh para pembentuk undang-undang, bahwa Aceh itu adalah daerah yang bersifat istimewa dan khusus. Sehingga negara harus menghormatinya, karena itu amanat konstitusi di dalam Pasal 18 A ayat (1) dan Pasal 18 B ayat (1).