Kontras Desak Presiden Perintahkan MA Tinjau Semua Vonis Mati

Selasa, 22 Agustus 2017 | 15:58 WIB
Kontras Desak Presiden Perintahkan MA Tinjau Semua Vonis Mati
Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan rencana pelaksanaan eksekusi mati dan meninjau kembali seluruh vonis hukuman maksimal terhadap terpidana mati di Indonesia.

"Kami juga mendesak Presiden untuk membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia," kata Koordinator Kontras Yati Andriani di kantor Kontras, Jalan Keramat II, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Hal ini menyusul bebasnya Yusman Telaumbanua, mantan terpidana mati asal Nias, Sumatera Utara pada tanggal 17 Agustus 2017, setelah menjalani hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, Yusman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias, pada tahun 2013, atas kasus pembunuhan berencana. Yusman diduga sebagai korban dari rekayasa kasus yang dilakukan oleh penyidik, hingga akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan untuk membatalkan vonis tersebut pada Januari 2017.

Selain itu, Kontras juga meminta agar pejabat negara berhenti membangun opini publik yang "ngawur" dan menyesatkan terhadap mereka yang diancam pidana maksimal.

"Karena hal tersebut akan mempengaruhi perspektif masyarakat, maupun independensi aparat penegak hukum dari proses yang tengah atau akan dihadapi oleh tersangka atau terdakwa," ujar Yati.

Kontras juga meminta lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dan Ombudsman RI untuk lebih memaksimalkan kewenangannya dalam melakukan tindakan pengawasan terhadap kinerja-kinerja aparat penegak hukum. Mulai dari tingkat penyidikan hingga pengadilan.

"Kami juga mendesak lembaga legislatif untuk melakukan fungsi pengawasan dengan membentuk Pansus khusus kasus-kasus unfair trial di Indonesia," tutur Yati.

Kontras juga meminta Mahkamah Agung melakukan kajian dan mengeluarkan kebijakan semisal Peraturan Mahkamah Agung mengenai prinsip kehati-hatian dalam penerapan hukuman mati.

"Dengan menjadikan kasus Yusman sebagai salah satu bahan pembelajaran," kata Yati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI