Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara PT. Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini menjadi tersangka kasus dugaan suap pada Selasa (22/8/2017).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.
Mereka ditangkap satgas KPK dalam operasi tangkap tangan, Senin (21/8/2017). Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Agus mengatakan dugaan suap tersebut terkait perkara perdata antara Aquamarine Divindo inspection dan PT. Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd.
Penyuapan diduga bertujuan agar gugatan EJFS terhadap PT. ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi ADI.
Selain menangkap sejumlah orang, dalam OTT, KPK juga mengamankan bukti pemindahan dana antar rekening BCA milik Akhmad Zaini ke rekening milik pegawai honorer pada PN Jakarta Selatan Teddy Junaedi senilai Rp100 juta tertanggal 16 Agustus 2017 dan Rp300 juta tertanggal 21 Agustus 2017.
Akhamd Zaini sebagai tersanka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.
Mereka ditangkap satgas KPK dalam operasi tangkap tangan, Senin (21/8/2017). Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Agus mengatakan dugaan suap tersebut terkait perkara perdata antara Aquamarine Divindo inspection dan PT. Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd.
Penyuapan diduga bertujuan agar gugatan EJFS terhadap PT. ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi ADI.
Selain menangkap sejumlah orang, dalam OTT, KPK juga mengamankan bukti pemindahan dana antar rekening BCA milik Akhmad Zaini ke rekening milik pegawai honorer pada PN Jakarta Selatan Teddy Junaedi senilai Rp100 juta tertanggal 16 Agustus 2017 dan Rp300 juta tertanggal 21 Agustus 2017.
Akhamd Zaini sebagai tersanka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.