Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Petrus Golose mengatakan, narapidana asal Malaysia Tee Kok King Bin (50) yang kabur dari Lapas Kerobokan diduga sudah kembali ke negaranya sehingga menyulitkan proses ekstradisi.
"Diduga salah satu napi yang berasal dari Malaysia, mungkin kembali ke negerinya. Kami sudah kerja sama dengan otoritas negara itu," kata Golose di Denpasar, seperti diberitakan Antara, Selasa (22/8/2017).
Ia mengatakan, kaburnya King Bin ke Malaysia akan menyulitkan aparat berwenang di Indonesia untuk membawa kembali ke Denpasar agar napi itu menjalani sisa masa hukumannya.
Baca Juga: Korban First Travel Gagal Berangkat Padahal Sudah di Bandara
"Ada kendala untuk (narapidana) Malaysia, karena dalam Undang-Undang Ekstradisi tidak boleh mengekstradisi warga negara sendiri," ucapnya.
Kapolda Bali berharap agar sistem yang selama ini berlaku khususnya kepemilikan paspor bagi narapidana asing, harus diganti untuk menghindari upaya mereka meloloskan diri dari wilayah Indonesia.
Keempat narapidana asing yang sebelumnya kabur dari Lapas Kerobokan mengantongi paspor asli.
"Jadi tidak dipegang oleh yang bersangkutan (narapidana). Ini akan diubah sistemnya di lapas," ucapnya, seraya menambahkan bahwa pihaknya terkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait penguasaan paspor oleh narapidana asing tersebut.
Sementara itu terkait narapidana lain asal Australia Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi (33), yang juga kabur, diduga masih berada di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Gedungnya Dirusak Massa, Konsul Malaysia Minta Maaf soal Bendera
Narapidana kasus pelanggaran keimigrasian dengan sisa pidana dua bulan tersebut, diduga kuat masih berada di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.