Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri telah menerima aduan sebanyak 4.034 laporan calon jamaah yang menjadi korban penipuan First Travel sejak posko pengaduan dibuka pada 17 Agustus 2017.
"Tentang crisis center yang kita bentuk, total pengaduan yang didapatkan sampai kemarin, yang datang jumlahnya 4.043 laporan. Yang terbesar yang kemarin, hari Senin, 2.280 yang mengadu." kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Selain mengadu dengan cara mendatangi posko pengaduan, sebagian masyarakat lagi mengadu dengan mengirimkan surat elektronik.
"Melalui email kami dapatkan total hingga hari Senin 1.614 email," kata dia.
Jenis pengaduan, antara lain mereka belum diberangkatkan, padahal sudah membayar biaya perjalanan umrah sampai lunas.
Bahkan, ada korban gagal berangkat ke Tanah Suci, padahal dia sudah di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Lalu sudah bayar lunas dan sudah sampe bandara, tidak berangkat. Parahnya itu sudah diarahkan sampai bandara tapi tidak jadi berangkat," katanya.
Korban mengadu agar uangnya dikembalikan lagi.
"Ada yang menarik diri berangkat, minta direfund, tapi nggak di refund. Ada yang sudah nambah Rp2,5 juta untuk carter pesawat tapi tidak berangkat. Ada yang sudah beli paket Ramadhan, nggak berangkat," kata dia.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Andika Surachman (Direktur Utama First Travel), Anniesa Desvitasari Hasibuan (Direktur sekaligus istri Andika), dan Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki (komisaris serta manajer keuangan First Travel) menjadi tersangka.