Fahri Hamzah Tuduh OTT KPK Ilegal

Selasa, 22 Agustus 2017 | 15:13 WIB
Fahri Hamzah Tuduh OTT KPK Ilegal
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap operasi tangkap tangan atau yang dikenal dengan istilah OTT adalah tindakan ilegal.‎

OTT merupakan tindakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam ‎proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. OTT ini berawal dari tindakan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.

"Kalau saya begini ya, saya menganggap semua OTT itu ilegal, mohon maaf ya, itu argumen saya," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (22/8/2017).‎



Dia menerangkan, awalnya, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 31 disebutkan bahwa penyadapan diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga: DPR Gelar Upacara HUT RI, Fahri Hamzah Jadi Inspektur

Namun, setelah disahkan, PP ini mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan karena dianggap membuat kewenangan penyadapan KPK menjadi tidak bebas.

"Dan mereka ini melakukan judicial review (ke Mahkamah Konstitusi) terhadap pasal 31 UU ITE ini," kata Fahri.

MK kemudian memutuskan untuk membatalkan Pasal 31 ini dengan pertimbangan bahwa penyadapan adalah tindakan yang melanggar HAM dan oleh sebab itu tidak boleh diatur dengan ketentuan di bawah UU.

Atas putusan MK itu, Fahri mengatakan, ada dua kemungkinan untuk mengatur penyadapan. Yaitu lewat Peraturan Pengganti Undang-undang atau undang-undang baru. Namun, Fahri menyayangkan, belum ada aturan baru untuk mengatur tentang penyadapan itu.

"Maka berlandas kepada keputusan MK itu, tidak ada lagi dasar bagi penyadapan," kata Politkus yang dipecat PKS ini.

Fahri kemudian mempertanyakan sikap KPK yang tetap melakukan penyadapan ini. Apalagi, kata Fahri, KPK hanya menggunakan standar operating prosedure internal KPK.

Baca Juga: Fahri Hamzah Tuduh KPK Sering Bermain Opini di Ruang Publik

"KPK menggunakan pasal di dlm UU KPK tentang adanya hak menyadap dgn cara membuat SOP internal KPK, tata cara penyadapan," ujarnya.

"Nah, pertanyaannya sekarang adalah apakah SOP ini boleh? Kalau menurut MK tidak boleh, karena dia harus selevel UU untuk aturan penyadapan itu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI