Suara.com - Musikus Ahmad Dhani menjadi saksi meringankan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Buni Yani, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (22/8/2017).
Selain Ahmad Dhani, saksi lain yang dihadirkan tim penasihat hukum dalam sidang yakni Novel Bamukmin, dan Sekretaris PP Pemuda Muehammadiyah. Mereka bersaksi sebagai pelapor pertama kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam persidangan, pentolan grup musik Dewa ini menjelaskan Buni Yani merupakan korban atas kasus yang menjerat Ahok.
Baca Juga: Simpan 10 Butir Peluru, Bos First Travel Terancam UU Darurat
Menurutnya, sikap Yani hanya ingin memberitahukan bahwa ada yang salah dengan pernyataan Ahok. Namun, yang ia herankan malah Buni Yani kini menjadi terdakwa.
"Analoginya begini, ada yang mau maling mobil, dia meneriakkan ada maling, tapi malingnya kabur malah ia yang ditangkap," kata Ahmad Dhani dalam persidangan, seperti diberitakan Antara.
Ia mengatakan, Yani bukanlah orang yang mengedarkan video yang berdurasi 30 detik itu ke media sosial. Bahkan, sebelum unggahan Buni Yani beredar, ia menerima banyak pesan berantai di grup perpesanan instan Whatsapp mengenai video Ahok.
"Buni Yani bukan pengunggah pertama video itu. Di YouTube sudah viral duluan. Yang dipermasalahkan adalah tulisan pada video itu," terangnya.
Ia mengatakan, kedatangannya sebagai saksi fakta yang meringankan karena merasa terpanggil untuk membela Buni Yani yang dianggapnya tidak bersalah.
Baca Juga: Sambut Partai Komunis Vietnam, DPR Gelar Karpet Merah
"Saya membela yang benar bukan membela yang bayar," tukasnya.