Bareksrim Polri telah menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umrah. Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga menyita sembilan pucuk senjata airsoft gun dan 10 butir peluru tajam di rumah Bos First Travel Andika Surachman.
"Di samping itu kami juga dapatkan data tentang senjata airsoftgun dan ada 10 butir peluru tajam," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Menurutnya, saat ini penyidik masih mendalami asal kepemilikan 10 butir peluru tajam tersebut. Herry menyampaikan pihaknya juga masih menelusuri adanya beberapa senjata air sofgun yang tidak dilengkapi perizinannya.
Baca Juga: Selain Jemaah, First Travel Juga Bohongi Hotel Arab Rp24 Miliar
"Ada yang punya izin ada yang nggak berizin (8 laras panjang, 1 pistol)," kata dia.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyampaikan Andika bisa dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan 10 butir peluru tajam tersebut.
"Ini akan ada kasus baru. Dengan memiliki ini aja dia bisa dikenakan UU Darurat," kata Setyo.