Djamal Tuding Elza Syarief Karang Cerita Soal Intimidasi Miryam

Selasa, 22 Agustus 2017 | 12:08 WIB
Djamal Tuding Elza Syarief Karang Cerita Soal Intimidasi Miryam
Elza Syarief (kiri) dan Miryam S Haryani (kanan) dalam sidang pemberian keterangan palsu kasus korupsi KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Djamal Aziz membantah keterangan pengacara Elza Syarief yang menyebutnya ikut mengancam Miryam S. Haryani terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Dia menuding Elza mengarang cerita karena dia tidak pernah ikut dalam pertemuan yang disebut Elza untuk mengadili Miryam.

"Nggak betul itu,‎ nggak ada. Ngarang itu," kata Djamal di gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Diketahui, pada sidang lanjutan kasus dugaan pemberian keterangan benar dengan terdakwa Miryam, berdasarkan keterangan Elza dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan hakim, disebutkan Ketua DPR Setya Novanto mengumpulkan sejumlah anggota DPR.

Mereka di antaranya Miryam, mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap, anggota DPR dari Fraksi Nasdem Akbar Faisal, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, dan Djamal. Dalam pertemuan itu, Miryam diadili dan disebut sebagai pengkhianat.

Djamal membantah. Dia mengatakan tak tahu soal pertemuan yang dikumpulkan oleh Novanto. Djamal menegaskan tak pernah ikut dalam pertemuan dengan Setnov, usai tak lagi menjadi anggota dewan.

"Saya bukan anggota DPR, saya Oktober 2014 bukan lagi anggota DPR. Lalu apa kaitannya dengan saya?" kata Djamal.

Pada hari ini, Djamal diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi E-KTP, dengan tersangka Setya Novanto. Terkait pemeriksaannya tersebut, Djamal mengaku tidak pernah bertemu Novanto dalam membahas proyek e-KTP.

"Kalau ketemu SN sebagai anggota DPR ketemua di sana, ya ketemu, konco," kata Djamal.

Berdasarkan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Djamal disebut. Dia sebagai Kapoksi Hanura di Komisi II DPR disebut turut menerima uang sebesar 37 ribu dollar AS dari proyek dengan anggaran Rp5,9 triliun tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI