Suara.com - Masyarakat yang menjadi korban penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, terus berdatangan ke posko pengaduan ke Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Salah satu korban bernama Odang Hamdani (55) meminta agar pemerintah tak lepas tangan, untuk bisa mengembalikan uang masyarakat yang batal diberangkatkan umrah ke Arab Saudi
"Saya minta pemerintah tidak lepas tangan," kata Odang saat ditemui.
Warga Cibubur, Jakarta Timur itu mengatakan alasan dirinya meminta agar uang tersebut dikembalikan karena sudah mengajukan proses refund pada tanggal 3 Agustus 2017.
Baca Juga: Dihina Siswa SMK, Kapolri: Harus Dihukum Biar Jadi Pelajaran
"Tapi saya minta pemerintah bisa mengembalikan, soalnya saya sudah mengajukan proses refund," tuturnya.
Dia juga mengakui memilih berangkat umrah melalui jasa perjalanan First Travel karena dianggap lebih murah dibandingkan biro perjalanan lain.
Meski tak menyebut secara rinci jumlah uang yang telah disetorkan, Odang mengakui uang tersebut merupakan hasil dana pensiun.
"Alasan saya pilih Frist Travel karena murah, tetangga saya juga sudah beberapa yang berangkat," ungkapnya.
Baca Juga: Trump dan Keluarga Sering Jalan-jalan, Secret Service Bangkrut
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yaitu Andika Surachman (Direktur Utama First Travel), Anniesa Desvitasari Hasibuan (Direktur sekaligus Istri Andika) dan Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki (Komisaris serta manajer keuangan First Travel).
Kiki yang merupakan adik tersangka Anniesa Desvitasari Hasibuan, berperan ikut membantu tindak pidana penipuan yang dilakukan Anniesa dan kakak iparnya, Andika.
Sedikitnya 70 ribu calon anggota jemaah yang telah membayar biaya umrah kepada First Travel. Namun, hanya sebesar 14 ribu anggota jemaah umrah yang bisa diberangkatkan.
Polisi memperkirakan kerugian yang diderita para anggota jemaah atas kasus itu mencapai Rp550 miliar.