Suara.com - Ayah Mursid, tetua masyarakat Badui Dalam Kampung Cibeo, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, meminta agama "Selam Sunda Wiwitan" yang dianut warga Badui dicantumkan pada kolom Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
"Kami berharap keyakinan masyarakat Badui yakni Selam Sunda Wiwitan diakui oleh pemerintah dan dicantumkan pada KTP-el," kata Ayah Mursid, di Lebak, seperti dilansir Antara, Selasa (22/8/2017).
Menurutnya, masyarakat Badui bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun kepercayaan yang dianut rakyatnya tidak diakui dalam kolom KTP-el.
Baca Juga: TNI Sita 9 Karung Ganja, Bandar Melarikan Diri
Semestinya, pemerintah mengakui secara resmi kepercayaan Selam Sunda Wiwitan sebagai agama masyarakat Badui yang merupakan peninggalan nenek moyang itu.
Masyarakat Badui yang tinggal di kawasan Gunung Kendeng tersebut tentu sangat berkeberatan atas tidak tercantum agama pada kolom KTP-el.
Dengan tidak tercantum agama itu, kata Ayah Mursid, seolah-olah masyarakat Badui tidak memiliki agama.
Karena itu, pihaknya tidak setuju kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengosongkan kolom agama pada KTP-el.
Pengosongan itu diperuntukkan bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan.
Baca Juga: Tak Akui Hadis dan Salat, Siti Aisyah Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan
Masyarakat Badui berjumlah sekitar 11.699 jiwa dan dalam kurun 1970-2010 kepercayaan mereka tertulis pada kolom KTP.