Suara.com - Personel Kodim 0103/Gayo Lues, Aceh, menggagalkan peredaran dan menyita 300 kilogram ganja yang dimasukkan dalam sembilan karung.
Komandan Kodim 0103/Gayo Lues Letnan Kolonel Infanteri Muhammad Faizal Nasution, di Blangkejeren, ibu kota Kabupaten Gayo Lues, mengatakan narkoba itu diamankan oleh Unit Intel Kodim 0103/Gayo Lues, Senin (21/8).
"Sempat terjadi pengejaran antara Unit Intel Kodim dengan pelaku yang membawa ganja tersebut. Setelah dikejar sekitar 10 kilometer, mobil pembawa ganja berhasil dihentikan anggota," kata Faizal, seperti dilansir Antara, Selasa (22/8/2017).
Pengungkapan ganja sembilan karung seberat 300 kilogram tersebut berawal dari perintah patroli Komandan Kodim 0103/Gayo Lues untuk mengantisipasi peredaran narkotika.
Baca Juga: Tak Akui Hadis dan Salat, Siti Aisyah Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan
Unit Intel Kodim 0103/Gayo Lues dipimpin Pelda Simson Sitepu berpatroli Senin (21/8) sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat patroli, melintas minibus mencurigakan dengan nomor polisi BK 1565 VN dari arah Kutacane menuju Blangkejeren.
"Karena curiga, anggota menghentikan minibus tersebut. Namun, pengemudi minibus Toyota Avanza malah menambah kecepatan dan hampir menabrak anggota TNI," katanya lagi.
Karena melarikan diri, anggota Intel Kodim mencoba melepaskan tembakan ke udara untuk memberikan peringatan agar pengemudi minibus menghentikan kendaraannya. Namun, tidak digubris, dan pengemudi tetap melajukan kendaraannya.
"Anggota mengejar mobil tersebut di lintas Blangkejeren-Kutacane. Akhirnya mobil ditemukan di kawasan Desa Agusan, Kecamatan Blangkejeren, sekitar 10 kilometer dari tempat semula," ujar dia.
Baca Juga: Heroik, Empat Polwan Gagalkan Perampokan Minimarket Bekasi
Saat ditemukan, minibus tersebut sudah ditinggalkan pengemudi dan penumpangnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota TNI menemukan sembilan karang ganja kering pada minibus tersebut.
"Keberhasilan prajurit TNI dalam menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja itu sudah dilaporkan kepada Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Agus Firman Yusmono untuk ditindaklanjuti ke pihak berwenang," kata Faizal.